Brilio.net - Artis Kris Hatta kembali harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penganiayaan, Rabu (24/7).
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Kris mengungkapkan bahwa penganiayaan yang ia lakukan dilatarbelakangi karena tak terima kekasihnya digoda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
BACA JUGA :
8 Potret perdana Kriss Hatta di televisi usai vonis bebas, kurusan
"Jadi karena alasan kekasihnya diganggu," ungkap Argo Yuwono dikutip dari Antaranews.com, Rabu (24/7).
Saat ini, Kris Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Lebih lanjut, Argo menceritakan kronologi Kris Hatta melakukan penganiayaan.
Kejadian itu bermula saat Kris terlibat cekcok dengan pria yang merupakan rekan dari korban pelapor bernama Anthony. Korban yang akhirnya datang dengan tujuan melerai justru terkena pukulan Kris Hatta.
BACA JUGA :
Kriss Hatta divonis bebas, Hilda Vitria bakal ajukan kasasi
"Korban mengalami luka di bagian hidung, sehingga hidung korban patah," terang Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kris Hatta dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Hingga kini, Kris masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas dugaan penganiayaan pada April lalu. Laporan tersebut tertuan dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Penganiayaan diduga terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan.