Kimberly Ryder kini tengah merasakan ketidakpuasan terhadap sikap Edward Akbaryang dinilai mengulur waktu dalam proses perceraian mereka yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Edward meminta agar perkara ini dipindahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan alamat KTP mereka.
Namun, Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly, menjelaskan bahwa alamat tersebut bukanlah rumah Edward, melainkan hanya tempat tinggal sementara milik temannya. Machi juga menegaskan bahwa Kimberly dan Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat itu.
BACA JUGA :
Ungkap kekecewaannya terhadap Edward Akbar, ibunda Kimberly Ryder singgung soal nafkah Rp2 juta
"Munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang (Jakarta Selatan)," ungkap Machi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
"Kita sudah memberikan bukti-bukti domisili. Kim dari kecil itu di alamat Paseban (Jakarta Pusat). Jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat itu untuk menyidangkan perkara ini, " tambahnya.
Kimberly merasa frustrasi dengan klaim Edward yang menyatakan bahwa gugatan cerainya seharusnya didaftarkan di Jakarta Selatan. "Mereka bilang kalau seharusnya aku tidak menggugat di Jakarta Pusat, padahal kita itu tidak pernah tinggal di alamat tersebut, sama sekali nggak pernah karena alamat itu punya temannya dia," jelas Kimberly.
BACA JUGA :
Terbongkar, Kimberly Ryder alami KDRT dari Edward Akbar, sebut jadi salah satu alasan cerai
Menurut Kimberly, sikap Edward yang terus mengulur waktu membuat proses perceraian terasa lambat. "Dia sudah talak 3 aku, aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja, dilanjutin biar semuanya cepat selesai, supaya aku bisa kerja dia pun bisa kerja," tambahnya.
Kimberly mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Proses cerai mereka masih berlanjut setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward atas dugaan penggelapan satu unit mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.