Brilio.net - Perseteruan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan tampaknya masih berlanjut. Jika kemarin publik dikejutkan oleh kasus hukum dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian antara keduanya, kini ada masalah lain yang mengintai.
Sempat tinggal bersama, pasangan ini meributkan soal barang-barang Ferry yang ada di rumah Venna. Hal ini lantaran pihak Ferry sempat mengatakan akan mempidanakan Venna jika tidak mengembalikan barang miliknya.
BACA JUGA :
Venna Melinda mantap bercerai, video Ferry Irawan berlutut dan menangis tanpa air mata jadi sorotan
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry mengaku bahwa pernyataan itu dibuat hanya untuk mengedukasi masyarakat. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Sunan kepada Venna.
"Kalau edukasi, oke, jadi clear ya. Hanya itu saja sih buat saya," kata Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Venna mengaku bahwa dia sudah memiliki keinginan untuk mengembalikan barang-barang Ferry yang ada di rumahnya. Dia juga mencoba menghubungi keluarga Ferry. Sayangnya, tak ada respon.
BACA JUGA :
11 Potret lawas Ferry Irawan, wajahnya kerap nampang jadi model cover boy
Venna mengatakan bahwa dia telah membawa barang-barang milik Ferry dan meminta untuk terlebih dahulu ditunjukkan surat kuasa penerimaan barang yang diberikan Ferry Irawan.
"Makanya saya mengharapkan, saya sudah bawa barangnya. Itu satu mobil supaya bisa dikembalikan. Tapi dengan surat kuasa yang ada materainya, seperti yang saya siapkan. Jadi kita resmi," ujar Venna.
Selain itu, Venna juga berbalik meminta agar Ferry melunasi utang-utangnya. Melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, Venna menyebutkan beberapa hal yang masih menjadi utang Ferry kepada Venna.
"Semua pengeluaran uang yang pernah diberikan saudari Venna untuk keperluan Ferry. Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi bila perginya tidak sama Venna," pungkas Noor.
Noor juga menjelaskan bahwa pihak Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi untuk nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madliyah.