Brilio.net - Komedian dan presenter Andre Taulany batal menyandang status duda. Pasalnya gugatan cerai talak dari Andre Taulany pada sang istri, Rien Wartia Trigina atau kerap disapa Erin ditolak oleh hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Berdasarkan penuturan dari Humas PA Tigaraksa yaitu Ummi Azma, keputusan tersebut diumumkan melalui e-Court. Keputusan tersebut dikeluarkan tepatnya pada tanggal 19 September 2024.
BACA JUGA :
Riasan minimalis, beda gaya makeup Amanda Rigby saat 'menikah' dengan Andre Taulany, Surya, dan Omesh
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andre Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi, dikutip brilio.net dari Kapanlagi.com, Selasa (24/9).
BACA JUGA :
Kini punya rumah mewah Rp32 miliar, begini 9 potret hunian Andre Taulany dan Erin saat masih ngontrak
Sebagai tambahan informasi, hakim menolak gugatan yang dilayangkan Andre lantaran rumah tangga keduanya tidak pernah diwarnai dengan pertengkaran yang tak berkesudahan. Hal tersebut membuat perkawinan Andre dan sang istri masih sah di mata hukum dan dari sisi lain tidak ada barang bukti.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," imbuh Ummi.
Menurut penjelasan hakim yang kurang dari rumah tangga Andre dan Erin adalah komunikasi yang berjalan tidak baik. Maka dari itu, permohonan cerai talak tidak memenuhi Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang menjelaskan mengenai Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, berdasarkan putusan tersebut Andre dan Erin diberi kesempatan untuk mengajukan banding sampai tanggal 3 Oktober 2024. Jika tidak melakukan banding, Andre dan Erin masih sah menjadi pasangan suami istri. Andre juga diketahui sudah mencabut poin yang berkaitan dengan gugatan harta gono-gini dan hak asuh anak.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," ucap Ummi.