Nasib rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya ditentukan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa keduanya resmi bercerai melalui e-court secara verstek.
Menurut Suryana, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, keputusan ini diambil karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir di persidangan.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry Irawan ini sudah dikabulkan dengan verstek," ungkap Suryana kepada wartawan pada Senin (2/12).
"Karena pada persidangan pertama dan kedua, pihak tergugat, Ferry, tidak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi," tambahnya.
foto: Instagram/@ferryirawanreal
Suryana juga menambahkan bahwa Ferry kembali tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Setelah itu, majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini, yang kemudian diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Setelah pembuktian selesai, majelis hakim mengagendakan musyawarah yang hari ini dibacakan dan telah dipublikasikan di sistem," katanya.
Menurut Suryana, majelis hakim mengabulkan gugatan Venna untuk berpisah dari Ferry Irawan. Pada intinya, Venna hanya mengajukan gugatan perceraian tanpa hal lain. "Hasil putusannya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja," ungkapnya.
Suryana menambahkan bahwa Pengadilan akan menginformasikan putusan verstek ini kepada Ferry selaku tergugat. Setelah hasil putusan diterima, pengadilan memberi waktu 14 hari kepada penggugat untuk menyampaikan sikapnya.
"Setelah menerima putusan itu, misalnya diterima besok atau lusa, maka 14 hari itu adalah haknya untuk mengajukan perlawanan. Jika tidak terima hasil putusan dari pengadilan, maka bisa mengajukan perlawanan," ucap Suryana.