Dalam sidang kasus korupsitimah, Hakim Anggota Jaini Basir menyoroti masalah serius terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa Harvey Moeis. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, Jaini Basir menyatakan bahwa suami Sandra Dewitak mampu bedakan harta halal dan hasil dari korupsi. Ini terjadi karena semua harta tersebut dicampur dalam rekening yang sama.
"Terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," ungkap Jaini Basir.
BACA JUGA :
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, hakim sebut tuntutan jaksa terlalu berat, ini pertimbangannya
Mendengar pernyataan ini, Harvey Moeis hanya bisa menggelengkan kepala. Jaini Basir menambahkan bahwa terdakwa tidak pernah mampu membuktikan asal-usul harta kekayaan atau uang yang digunakan untuk membeli aset sebagai kekayaan yang berasal dari penghasilan yang sah.
Jaini Basir menyimpulkan bahwa semua harta dan aset yang tercampur harus dianggap berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp420 miliar melalui PT Quantum Skyline Exchange.
"Dengan demikian, harta benda atau aset dan uang haruslah dianggap dari tindak pidana korupsi," tegas Jaini Basir.
BACA JUGA :
Rugikan negara Rp300 T divonis 6,5 tahun penjara, ini 7 perjalanan kasus korupsi Harvey Moeis
Dalam sidang ini, Jaini Basir juga menegaskan bahwa terdakwa memang mengetahui bahwa harta yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan kepada pihak lain merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta hukum, Harvey Moeis sadar bahwa sumber dana yang didapat berasal dari tindakan ilegal.
Anggota Majelis Hakim, Suparman Nyompa, sebelumnya juga mengungkapkan total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerjasama sewa alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, serta kerugian akibat pembayaran biji timah dari tambang ilegal. Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp300 triliun, yang mencakup kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.
Dengan semua fakta ini, jelas bahwa kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga dampak yang lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Mari kita terus awasi perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.