Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Ini menjadi topik hangat di media sosial, terutama mengenai status kepesertaan Harvey dan istrinya, Sandra Dewi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi. Ini adalah bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memastikan semua warga Jakarta mendapatkan hak kesehatan mereka.
BACA JUGA :
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, curahan hati emak-emak minta Sandra Dewi diblokir TV banjir dukungan
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC untuk memastikan seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan," ungkap Ani, seperti yang dikutip dari Antara.
Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
"Pergub ini adalah komitmen Pemprov DKI untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Ini melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta," tambahnya.
BACA JUGA :
Bandingkan dengan China koruptor dihukum mati, Mahfud MD kritik vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis
Menurut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh perangkat daerah setempat. Ini termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta sedang menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses ini melibatkan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ada penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," tutup Ani.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.