Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka. Kali ini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, berstatus sebagai tersangka tindak korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU ya. HM," ujarnya, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (4/4).
BACA JUGA :
Usai lima jam jalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi minta didoakan
Harvey diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset yang membuatnya dijerat pasal pencucian uang. Pada 1 April 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Harvey Moeis. Salah satu yang turut disita yakni mobil mewah hadiah Sandra Dewi di ulang tahunnya.
foto: Instagram/@sandradewi88
BACA JUGA :
9 Momen Sandra Dewi tiba di Kejagung untuk diperiksa, senyum manisnya jadi sorotan
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu, satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," Ketut Sumedana merinci.