Sementara itu Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur soal pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
BACA JUGA :
5 Fakta Harvey Moeis suami Sandra Dewi, dulu heboh karena beli jet pribadi kini tersangka korupsi
Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
BACA JUGA :
Punya hunian mewah di Australia, intip 11 potret rumah Harvey Moeis ada fasilitas lapangan bola mini
foto: YouTube/Kejaksaan RI
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.