1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
7 Desember 2024 12:00

Imbas dari rekening diblokir, begini pengakuan Harvey Moeis terpaksa hidup ngutang tiap bulan

Rekening diblokir, Harvey Moeis terpaksa hidup ngutang tiap bulan Dwiyana Pangesthi
foto: Instagram/@sandradewi88

Brilio.net - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah yang bertindak sebagai representasi PT Refined Bangka Tin (RBT), mengungkapkan bahwa dirinya kini harus bergantung pada pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/12), Harvey menyatakan bahwa seluruh rekeningnya diblokir sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.

"Saya sudah tidak punya uang lagi. Setiap minggu atau bulan, saya harus meminjam kepada orang lain," ujar Harvey, Sabtu (7/12).

BACA JUGA :
Penuh tawa, ini momen Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga berjalan santai usai sidang


Tidak hanya rekening pribadinya, Harvey mengungkapkan bahwa rekening istrinya, aktris Sandra Dewi, juga turut diblokir. Bahkan, rekening yang disita mencakup tabungan milik Sandra Dewi yang telah ada sejak masa mudanya, jauh sebelum menikah dengan Harvey.

Tabungan itu disebut-sebut merupakan hasil jerih payah Sandra yang telah bekerja keras sebagai artis sejak merantau dari Bangka Belitung ke Jakarta untuk mengejar karier di dunia hiburan.

BACA JUGA :
Sandra Dewi minta hartanya yang disita dikembalikan, Kejagung berikan respons

foto:kapanlagi.com

Harvey menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa uang dalam rekening tersebut sepenuhnya merupakan hasil kerja keras Sandra selama bertahun-tahun, tanpa ada campur tangan darinya.

"Itu hasil dia bekerja pagi, siang, malam, bahkan sampai syuting di tengah hutan. Tapi, tetap saja rekening itu ikut diblokir," kata Harvey.

Harvey Moeis didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun terkait kerusakan lingkungan.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yang disebut dalam kasus ini adalah Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Harvey sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Di sisi lain, Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.

Keduanya tidak hanya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey dan Suparta diancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Meski tidak menerima aliran dana, Reza Andriansyah turut didakwa karena dianggap mengetahui, menyetujui, dan terlibat dalam tindakan korupsi tersebut. Ia dijerat dengan pasal yang sama terkait tindak pidana korupsi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags