Brilio.net - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan kejadian pilu yang menimpa pedangdut Via Vallen. Tepat pada Selasa (30/6) dini hari, mobil mewah jenis Alphard milik Via Vallen dibakar oleh orang tak dikenal. Kejadian itu terekam jelas lewat unggahan Instagram Stories Via.
Kejadian itu mengejutkan keluarga Via dan juga penduduk sekitar. Tak sedikit yang histeris melihat kebakaran mobil itu. Via pun langsung menghubungi polisi untuk menangkap sang pelaku. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku berinisial P yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA :
Video detik-detik mobil Via Vallen terbakar dari rekaman CCTV
Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku sangat sulit untuk dimintai keterangan. Polisi mengatakan bahwa pelaku berbicara sangat aneh dan tidak mudah dipahami. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap motif sang pelaku. Polisi mengatakan pelaku nekat membakar mobil Via Vallen lantaran sakit hati tidak bisa bertemu dengan idolanya.
"Motif sementara pelaku berinisal P ini, sakit hati karena tidak bisa bertemu dengan artis idolanya. Ada perasaan kecewa terhadap pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, seperti dlansir dari liputan6.com.
BACA JUGA :
4 Fakta pelaku pembakaran mobil Via Vallen, bawa jenglot
foto: Instagram/@viavallen
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji juga menambahkan, pelaku rela datang ke Tanggulangin, Sidoarjo dari Cengkareng, Jakarta Barat dengan menumpang truk secara estafet agar bisa bertemu Via Vallen.
"Bahkan, dari keterangan pelaku, dirinya sudah berada di wilayah Tanggulangin sejak sepuluh hari terakhir," ungkapnya.
Namun sayang, niat dan usahanya tak terwujud. Pelaku yang ber-KTP Medan, Sumatera Utara ini kecewa dan sakit hati pada Via Vallen.
"Bahkan, menurut versi pelaku saat itu dirinya sempat mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan seperti 'kamu itu kotor, baju kamu itu lusuh' dari seseorang yang menemuinya," ujar Kapolresta.
Hingga kini polisi masih terus menggali informasi dari si pelaku, untuk mengetahui motif lainnya.
foto: Instagram/@viavallen
"Termasuk juga mendalami tulisan ancaman yang dibuat oleh pelaku di tembok rumah Via Vallen," ucapnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Hal ini lantaran si pelaku sempat memberikan keterangan yang cukup membingungkan polisi.
"Untuk kejiwaan masih dilakukan mendalam psikiater, namun yang jelas keterangan yang diberikan akan dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas," tuturnya.
Polisi telah menetapkan P sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, ia diganjar hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancamannya 12 tahun penjara, karena telah melakukan pembakaran mengakibatkan suatu ledakan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji seperti dilansir dari liputan6.com.