Brilio.net - Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi mendadak jadi perbincangan publik. Pria yang kerap membuat konten pamer kekayaan ini ditangkap kepolisian atas dugaan kasus penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," kata Andri di Jakarta, dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Rabu (15/3).
BACA JUGA :
Heboh emak-emak jadi korban penipuan jastip, ruginya sampai Rp 20 M
Pria bertubuh gempal ini berhasil diamankan pihak kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 12 Maret 2023. Andri menyampaikan Ajudan Pribadi ditangkap buntut laporan yang dilayangkan seorang korban pada November 2022 lalu yang mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
foto: Instagram/@ajudan_pribadi
BACA JUGA :
Penipu kembalikan uang usai tahu ojek online anak yatim, bikin heran
Dalam kasus penipuan serta penggelapan uang yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi, ia akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pria bernama asli Muhammad Akbar ini mendapat ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (Pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.