1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
30 Desember 2024 14:50

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Harvey Moeis dan Sandra Dewi dibayari Pemprov Jakarta, kenapa bisa?

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Editor
foto: Instagram/@sandradewi88

Baru-baru ini, Harvey Moeiskembali mencuri perhatian publik. Bersama dengan Sandra Dewi, ia terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan, dan keduanya berada di kelas 3. Hal ini menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter, setelah akun @Oppo**** mengunggah informasi pribadi Harvey, termasuk nomor KTP dan alamat rumahnya.

Setelah informasi ini menyebar, banyak netizen yang mulai menggali lebih dalam mengenai status BPJS Kesehatan Harvey Moeis, yang baru-baru ini terlibat dalam kasus korupsi timah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Tak pelak, situasi ini membuat nama mereka menjadi sorotan publik, dan banyak yang memberikan kritik pedas.

BACA JUGA :
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS kelas 3, sejak kapan?


Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengonfirmasi bahwa status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra memang benar adanya. "Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa nama mereka masuk dalam segmen PBPU Pemda, yang merupakan nomenklatur lama dari PBI APBD Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

BPJS Kesehatan telah melakukan pengecekan data terkait nama-nama tersebut. Rizzky menambahkan bahwa segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada mereka yang kurang mampu, dengan hak kelas 3.

"Peserta dalam segmen ini dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial," jelasnya.

BACA JUGA :
Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk BPJS ditanggung pemerintah, ini penjelasan dari BPJS Kesehatan

Selain itu, ada juga segmen PBPU Pemda, di mana penduduk yang terdaftar dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah juga memiliki hak kelas 3. Dalam segmen ini, tidak hanya fakir miskin yang bisa mendaftar, tetapi juga seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3.

Nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis muncul dalam segmen ini, dan Rizzky menegaskan bahwa penetapan nama-nama dalam segmen PBPU Pemda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

Source: liputan6.com / Wayan Diananto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags