Brilio.net - Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 menjadi ajang untuk masyarakat menggunakan hak pilihnya. Bukan hanya pemilihan presiden, masyarakat menggunakan haknya untuk memiliki anggota legislatif. Mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Biasanya, petugas KPPS akan memajang papan berisikan daftar nama calon anggota legislatif. Mulai dari calon anggota DPD, DPR, dan DPRD semua nama tercantum. Tak jarang masyarakat justru merasa asing dengan sosok yang akan dipilihnya.
BACA JUGA :
Bocah gedenya jadi artis ini justru hidup sederhana sebagai istri pejabat, intip 11 transformasinya
foto: TikTok/@jankzaprilia
BACA JUGA :
Tak malu naik KRL meski punya harta Rp 73 M, ini 8 potret kesederhanaan Primus Yustisio & Jihan Fahira