Brilio.net - Masih menyandang status tersangka meski laporannya sudah dicabut, Rizky Billar berkewajiban wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap hari Senin dan Kamis di Polres Metro Jakarta Selatan. Wajib lapor tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Billar, yakni Philip Sitepu.
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu dilansir brilio.net dari Antaranews, Selasa (18/10).
BACA JUGA :
Isi perjanjian damai Lesty & Rizky Billar, poin laporan polisi disorot
Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesty Kejora. Pendekatan ini menyusul pencabutan laporan oleh Lesty disertai keinginan keduanya untuk berdamai.
BACA JUGA :
Reaksi Rizky Billar saat ditanya soal perselingkuhan, memilih mangkir