Brilio.net - Artis Jefri Nichol telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Pada saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jefri Nichol telah mengakui bahwa dirinya mengonsumsi ganja. Pengakuan tersebut disampaikannya saat konferensi pers terkait penangkapan Jefri Nichol yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Tak hanya itu, Jefri juga mengakui kesalahannya dan berharap agar kesalahannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Terkait kasus yang sedang dihadapi Jefri Nichol, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar pun mengungkapkan ancaman pidana untuk Jefri Nichol.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra Djafar saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, yang dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (24/7).
Lebih lanjut, Indra Djafar juga mengungkapkan bahwa ancaman penjara maksimal yang akan diterima Jefri Nichol adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah," terang Indra Djafar.