Proses perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar memang sedang menjadi sorotan. Awalnya, putusan cerai mereka dijadwalkan pada 20 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, namun sayangnya, keputusan tersebut harus ditunda hingga 29 November mendatang.
Haltersebutdisampaikan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, yang menjelaskan bahwa meskipun penundaan terjadi dua kali, pihak Kimberly tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim masih melakukan musyawarah dan komunikasi yang baik," ungkap Machi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 November 2024.
Machi juga menjelaskan bahwa dalam gugatannya, Kimberly hanya meminta perceraian dan hak asuh anak. Selain itu, ada juga permintaan nafkah yang harus dipenuhi oleh Edward untuk anak-anak mereka. "Kami meminta nafkah untuk anak dan istri, tentunya ini adalah hal yang penting," tambahnya.
Dalam gugatannya, Kimberly mengajukan nafkah sebesar Rp 40 juta untuk dua anak mereka. Namun, semua keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. "Untuk nafkah anak, kami mengajukan sekitar Rp 40 juta, tapi semua tergantung keputusan hakim. Untuk diri Kimberly sendiri, ia hanya meminta nafkah sebesar Rp 5.000," jelas Machi.
Machi menambahkan bahwa sidang putusan perceraian ini dilakukan secara ecourt. Ia berharap agar proses perceraian ini berjalan dengan lancar dan adil. "Tanggal 29 adalah tanggal yang ditentukan untuk putusan. Mari kita doakan agar klien saya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," tutup Machi Achmad.