Brilio.net - Sopir mendiang Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang yang terjadi pada Kamis (4/11) lalu. Pernyataan ini tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus laka Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian pada Rabu (10/11).
Dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Rabu (10/11), hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
BACA JUGA :
Polisi ungkap alasan pengasuh Gala dan sopir selamat dalam kecelakaan
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," kata Imran.
Ia membeberkan bahwa saat ini hanya Joddy yang menjadi tersangka.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.
BACA JUGA :
Tak ada niatan damai, ayah Bibi minta Tubagus Joddy diproses hukum
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy diduga melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," imbuh Imran.
foto: Instagram/@tubagusjoddy
Meski demikian, Imran belum buru-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan, tentang apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara.
Setelah menerima SPDP, kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangan. Imran diketahui telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," pungkasnya.