Brilio.net - Dunia hiburan dihebohkan dengan penangkapan anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) terlibat dalam perdagangan senjata api (senpi). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib kepada dikutip KapanLagi.com.
BACA JUGA :
Buntut laporan Rizky Febian, polisi periksa rumah Teddy di Bandung
Axel alias ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni inisial MSA dan Y. ADG ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Rato dan Y ditangkap di Bukit Duri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran dari Axel Djody Gondokusumo (ADG). Dari penuturan Kompol Andi, Axel adalah seorang perantara.
BACA JUGA :
Dokter jiwa: Reynhard Sinaga cenderungan ke arah psikopat seksual
foto: Liputan6.com
"Dari hasil itu kami periksa berasal dari 3 orang. Yang mana 3 orang ini saudara MSA, ADG, dan saudara Y. Itulah para pelaku yang asal usul dari senjata api itu, tapi masih dikembangkan lagi," sambungnya.
Rupanya, Axel Djody Gondokusumo dengan tersangka AM sendiri memang sudah saling mengenal. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus pidana ini.
"Sehingga dia percaya dan dia menawarkan kepada AM. dan AM juga dengan sejumlah senjata yang dia miliki memang ada ketertarikan secara khusus terhadap senjata-senjata api," paparnya.
Pada 26 Desember 2019, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Abdul Malik, pemilik mobil mewah Lamborghini. Ia ditangkap karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi bahkan menemukan berbagai jenis peluru saat menggeledah kediaman pemilik Lamborghini tersebut.
foto: Liputan6.com
Kompol Andi menjelaskan meski Axel alias ADG adalah perantara antar penjual dan pembeli senjata api, namun ia tetap masuk dalam pasal pidana karena kepemilikan senjata api tersebut.
"Iya dia hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut." tutur Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"Dia ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut," pungkasnya.
Dengan kepemilikan senjata api ini, Axel dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
KW: Anak Ayu Azhari ditangkap polisi