Brilio.net - Kasus selebgram Rachel Vennya yang disebut kabur dari Wisma Atlet masih terus bergulir. Menurut kabar terbaru, Satgas Covid-19 akan menggulirkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 berencana melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada kepolisian.
Seperti yang diketahui, nama Rachel Vennya kini menjadi sorotan semenjak terungkap kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet setelah pulang dari luar negeri.
BACA JUGA :
Dikabarkan kabur saat karantina, ini klarifikasi Rachel Vennya
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, dilansir brilio.net dari Antara, Jumat (15/10).
foto: Instagram/@rachelvennya
BACA JUGA :
7 Fakta Rachel Vennya kabur dari karantina, diduga dibantu oknum TNI
Kasus Rachel Vennya juga dikaitkan dengan bantuan seorang anggota TNI yang dikatakan membantu proses masa karantina yang tak sesuai aturannya itu. Kodam Jaya pun menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. Oknum tersebut dijelaskan berinisial FS.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," begitu jelas Herwin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang mempelajari kasus yang melibatkan selebgram itu, karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.
foto: Instagram/@rachelvennya
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menambahkan saat ini pihak kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.