Brilio.net - Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan Ahmad Dhani dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Musisi legendaris Tanah Air ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4).
Menurut Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani yang mengunggah video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Selasa (23/4).
Usai tuntutan JPU itu, Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya itu. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid.