Baru-baru ini, Kimberly Ryder dan Edward Akbarresmi bercerai setelah keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-court. Dalam putusan ini, terdapat enam poin penting yang harus diperhatikan.
Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024, dan menolak gugatan konvensi dari Edward. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA :
Dulu sosok family man, perubahan sikap Edward Akbar dibongkar Kimberly Ryder
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat konvensi untuk seluruhnya," demikian bunyi keterangan dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Mengadili dalam pokok perkara atas nama Kimberly dengan Sidang hari ini Agenda Putusan (E-court), Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," lanjutnya.
Mengabulkan Permohonan Hak Asuh Anak
BACA JUGA :
Edward Akbar curhat sulit ketemu anak dan minta jangan ada syarat khusus, ini tanggapan Kimberly Ryder
foto:Instagram/@edward_akbar
Dalam hal hak asuh anak, pengadilan mengabulkan permohonan Kimberly untuk mengasuh kedua anaknya, Rayden dan Isya. Namun, Edward tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi putusan tersebut.
Pengadilan juga mengabulkan tuntutan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan untuk kedua anak tersebut. Jumlah ini akan meningkat 10 persen setiap tahunnya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi putusan tersebut.
Sementara tuntutan nafkah istri baik Iddah, mutah dan lainnya, pengadilan tidak mengabulkannya. Pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding.
Dalam hal nafkah istri, pengadilan tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Namun, kedua belah pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika mereka tidak puas dengan keputusan ini.
"Terkait Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. Bahwa putusan tersebut ada batas upaya hukum 14 hari diberikan waktu dari masing-masing pihak jika tidak menerima hasil putusan di tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengajukan Banding," tutup keputusan tersebut.