1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
19 April 2024 13:44

Konflik pembangunan rumah Ayu Dewi tak kunjung reda, tetangga mengaku didatangi RT bersama polisi

Ayu Dewi belum menanggapi mengenai hal tersebut karena kini tengah sibuk mengurusi buah hatinya yang sakit. Khansa Nabilah
Belum ada tanggapan langsung dari Ayu Dewi mengenai hal tersebut

Belum ada tanggapan langsung dari Ayu Dewi mengenai hal tersebut. Pasalnya, istri Regi Datau tengah sibuk mengurusi buah hatinya yang sakit. Namun Ayu Dewi pernah menegaskan jika ada permasalahan mengenai pembangunan rumahnya, maka harus lapor ketua RT. Ia sendiri mengaku tidak dikomplain langsung oleh tetangganya jika terganggu dengan pembangunan rumahnya.

BACA JUGA :
9 Potret dapur di rumah masa kecil Regi Datau suami Ayu Dewi, fasilitasnya bak di ruang tamu


foto: YouTube/SCTV

"Kalau misalkan ada yang terganggu silakan telpon ke RT, RTnya tegur ke kita. Itu kan susunan aparatur pejabat daerah, pejabat negara, gitu kan? Kalau mungkin ada yang komplain teman-teman wartawan kan, aku nggak tahu maksudnya apa. Tapi aku kan biasa dari kecil diajarin misalnya kita punya, kita terganggu terhadap apa, siapa, ya sesuai dengan strukturnya gitu. Mengadukan ke siapa? Ke Pak RT, nanti pak RT negur kita. Bener nggak?," kata Ayu Dewi saat diwawancarai pada Kamis (21/3) lalu.

Dilansir dari SCTV, menanggapi hal tersebut, Herdyan Saksono praktisi hukum menegaskan jika membangun rumah memang perlu ada izin dari ketua RT. Namun, selain itu, pembangunan harus mendapatkan izin dari warga.

Herdyan menegaskan jika gangguan ketertiban umum bisa dilaporkan. Ada pasal yang mengatur hal tersebut, meski termasuk dalam tindak pidana ringan.

BACA JUGA :
Pembangunannya tak kunjung rampung hingga diprotes tetangga, ini 11 potret desain hunian baru Ayu Dewi

"Kalau di KUHP sendiri itu ada ya, misalnya bangunnya itu sampai malem-malem, makanya mengganggu kebisingan tetangganya, itu diatur di pasal 503 KUHP. Jadi mengganggu ketertiban umumnya termasuk tipiring (tindak pidana ringan), jadi hukumannya cuma 3 hari dendanya sekitar Rp 300 ribuan, lah," jelasnya.

foto: YouTube/SCTV

Peran ketua RT harus signifikan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, jika tidak dapat diselesaikan, akan berakhir ke laporan polisi atau somasi yang berakhir di gugatan perdata.

"Memang gangguan ketertiban umum pada level tetangga cukup signifikan peran RT itu. Jadi kalau dia tidak bisa menyelesaikan, biasanya ini di eskalasi sampai ke laporan polisi atau somasi kemudian gugatan perdata," pungkasnya.

Permasalahan itu menuai pro dan kontra dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyayangkan sikap Ayu Dewi. Namun, ada pula yang mendukung sikapnya.

"Apa kata ayu dewi bener sih klo merasa terganggu biasanya lapornya ke rt dan biar rt yg negur," kata @CherlyAndika.

"Kalau diperumahan komplek etikanya ya harus ngomong bu Ayu kecuali bu Ayu buat rumah dihutan yg tidak ada tetanganya," kata @lilisurani2009.

"Iya memang mbangon rumah kalo lama 2 tetanga ya sumpek la debu brisik dak dok apa lagi kita punya anak bayi," kata @nurmarahmawati2301.

"Ibuknya aja yg jelek hatinya iri orang seperti itu," kata @user-ju6rw7qs4k.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags