1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
25 Juli 2019 08:32

Kriss Hatta diduga terlibat kasus penganiayaan, ini faktanya

Pesinetron berusia 30 tahun ini harus kembali berurusan dengan polisi. Farika Maula

Brilio.net - Dunia hiburan kali ini kembali dihebohkan dengan kabar penangkapan Kriss Hatta. Belum genap satu bulan usai bebas dari penjara, pesinetron berusia 30 tahun ini harus kembali berurusan dengan polisi. Pada hari Rabu (24/7), Kris Hatta diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Berita penangkapan pria dengan nama asli Kriss Hatta Luis Aveiro tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah mengonfirmasi berita penangkapan Kriss Hatta.

BACA JUGA :
Motif kekasih di balik penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta


"Iya benar (sudah ditangkap)," Ungkap Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, seperti dikutip brilio.net dari laman merdeka.com.

Saat ini, mantan suami Hilda Vitria tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Kombes Argo Yuwono belum memberikan pernyataan lengkap terkait kronologi pembekukan Kriss Hatta.

Kendati demikian, polisi telah mengumpulkan bukti sebagai prosedur penangkapan Kriss Hatta. Selengkapnya, berikut ini deretan fakta dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta, seperti brilio.net himpun dari berbagai sumber, Kamis (24/7).

BACA JUGA :
8 Potret perdana Kriss Hatta di televisi usai vonis bebas, kurusan

1. Ditangkap di kost-kostan.

foto: Instagram/@krisshatta07

Diketahui sebelumnya, Kriss Hatta sempat mendekam di balik jeruji lantaran kasus pemalsuan dokumen. Kali ini tampaknya Kris Hatta harus kembali berhadapan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pesinetron berusia 30 tahun ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Kriss Hatta diciduk polisi di sebuah kost-kostan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 07.00 waktu setempat. Meski belum ada pernyataan lebih lanjut terkait kasus hukum tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan akan segera merilis hasil pemeriksaan.

"Nanti ya dijelaskan," Ujar Kombes Argo Yuwono dikutip merdeka.com.

2. Kriss Hatta digduga melakukan pemukulan.

foto: Instagram/@krisshatta07

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut pastinya bukan tanpa alasan. Pria kelahiran 26 Juli 1988 itu dilaporkan ke polisi karena telah memukul seorang pria di sebuah klub malam. Pria yang bernama Antony Hillenaar selaku pelapor mengaku telah dipukul hingga hidungnya bercucuran darah.

Laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dilengkapi dengan foto korban. Dilansir brilio.net dari laman merdeka.com. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019 lalu.

Antony berada di sebuah klub malam bersama temannya. Teman Antony tiba-tiba terlibat cek-cok dengan Kris Hatta. Ketika berusaha melerai, Antony justru mendapat pukulan di bagian wajah yang mengenai hidungnya, seperti dikutip dari Kapanlagi.com.

3. Pelapor adalah pemain FTV.

foto: Instagram/@krisshatta07

Untuk sementara, kasus hukum yang melibatkan Kriss Hatta dan Antony Hillenaar masih belum menemukan titik terang. Setelah diruntut, penangkapan Kris Hatta pada Rabu (24/7) adalah pengembangan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kris kepada Antony pada bulan April lalu.

Usut punya usut, pelapor adalah seseorang yang berkecimpung di industri yang sama dengan Kriss Hatta. Antony Hillenaar adalah seorang pemain FTV. Selain FTV, Antony juga berakting dalam beberapa judul sinetron. Salah satunya sinetron berjudul Pangeran. Wajahnya yang blasteran membuatnya digaet untuk menghiasi layar kaca.

4. Kriss Hatta terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

foto: Instagram/@krisshatta07

Sampai saat ini Kriss Hatta masih menjalani proses pemeriksaan. Dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya ini Kris Hatta terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Apakah ditahan atau tidak kita tunggu suratnya," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7).

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan," imbuh Kombes Pol Argo Yuwono.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags