1. Home
  2. »
  3. Selebritis
5 Juli 2019 09:56

Kriss Hatta divonis bebas, Hilda Vitria: Itu semua halu

Hilda Vitria selaku pelapor merasa sangat kecewa dengan hasil keputusan itu. Brilio.net

Brilio.net - Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/7) kemarin. Dirinya terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan akta nikahnya dengan Hilda Vitria. Sebelumnya Kriss Hatta sempat dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar kabar bebasnya Kriss Hatta, Hilda Vitria selaku pelapor merasa sangat kecewa dengan hasil keputusan itu. Namun Hilda Vitria tetap berusaha menghormati keputusan hukum.

BACA JUGA :
Cerai dari Song Hye-kyo, kondisi Song Joong-ki ini bikin sedih


"Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenarnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ujar Hilda Vitria dilansir brilio.net dari liputan6, Jumat (5/7).

foto: Instagram/@hvkhildavitriakhan

BACA JUGA :
8 Seleb ini laporkan mantan suami ke polisi, terbaru Fairuz A Rafiq

Langkah hukum selanjutnya, Hilda tetap akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.

"Dan balik lagi di sini Hilda tetap semangat, tetap serahkan semuanya ke Bang Fachmi selaku lawyer Hilda untuk ke depannya seperti apa. Itu saja," kata Hilda.

Hilda Vitria masih merasa tak percaya Kriss Hatta sudah berhasil menghirup udara segar setelah apa yang telah ia perbuat. Bagi Hilda semua itu hanyalah halusinasi belaka. Hingga kini mantan kekasih Billy Syahputra itu tak mau banyak bicara.

"Buat Hilda sih itu semua halu (halusinasi). Itu saja. Enggak mau banyak omong," tutup Fachmi Bachmid.

foto: Instagram/@hvkhildavitriakhan

Sebelumnya Hilda pernah membuat curhatan yang tampaknya merasa lega atas kabar penahanan Kriss Hatta. Dia sempat mengunggah curhatan melalui akun Instagram pribadinya. Setelah apa yang telah dilakukan Kriss Hatta padanya, ia mengaku selama ini hanya bisa diam dan menangis.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags