1. Home
  2. »
  3. Selebritis
22 Juli 2022 09:07

Kronologi Nikita Mirzani ditangkap atas kasus pencemaran nama baik

Polisi melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan. Suhairi

Brilio.net - Nikita Mirzani kembali membuat heboh publik. Petugas Kepolisian Resor Kota Serang menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/07), pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, Nikita tampak dibawa ke dalam sebuah mobil oleh beberapa pria dari pihak kepolisian. Penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Penangkapan terhadap NM itu dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang, Ajun Komisaris David Kusuma, di Serang, Banten, Kamis (21/7).

BACA JUGA :
Kronologi Tri Suaka-Zidan parodikan lagu Kangen Band, kini klarifikasi


foto: Instagram/@nikitamirzanlmawardi_172

Penyidik Satreskrim Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani yang berstatus tersangka melibatkan tiga perempuan polisi. NM saat ditangkap di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tidak melawan sehingga semuanya bisa berjalan lancar.

BACA JUGA :
Terancam 8 tahun penjara, begini kronologi kasus dokter Richard Lee

"Kami kini tengah memeriksa tersangka NM yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu,"ujarnya.

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap NM pada Senin lalu (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (06/07), tetapi NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Silitonga menyatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07), yang dilanjutkan penggeledahan di rumah NM, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Di situ polisi menyita alat bukti berupa satu unit iPad.

Penyidik menggeledah dan menyita setelah mereka mendapat izin menggeledah dan menyita dari PN Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," ujarnya dilansir Antara.

foto: Instagram/@nikitamirzanlmawardi_172

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags