Brilio.net - Artis Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Nikita Mirzani hadir di Kejari Serang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Penahanan Nikita Mirzani setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
BACA JUGA :
Tolak Rp 100 juta dari Nikita Mirzani, ternyata ini gaji Bunda Corla
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan pertimbangan Nikita Mirzani yang pertama adalah alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun. Nikita Mirzani ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberikan efek jera supaya ia tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya, dikutip brilio.net dari liputan6.com, Rabu (26/10).
BACA JUGA :
Nikita Mirzani bertemu Michele Morrone '365 Days', ini 5 momennya
foto: liputan6.com