Brilio.net - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram yang juga merupakan mantan kekasih Thariq Halilintar Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chandrika Chika diciduk Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan," ungkap Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir brilio.net dari kapanlagi.com, Rabu (24/4).
BACA JUGA :
Chandrika Chika mantan pacar Thariq Halilintar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA :
Sikap bijak Raffi Ahmad tanggapi kasus Chandrika Chika
"Karena ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," lanjutnya.
Tak sendiri, Chandrika Chika ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama lima orang temannya, termasuk atlet e-sports, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy. Keenam orang ini pun telah menjalani tes urin dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yang ditangkap yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa satu unit pods atau rokok elektrik dengan cairan berisi ganja dan dipakai secara bergiliran. Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.