Brilio.net - Laporan Lesty Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tengah diusut oleh pihak kepolisian. Terungkap, penyebab kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora bermula dari dugaan perselingkuhan.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merujuk laporan polisi (LP) Lesty Kejora pada Rabu (28/9) malam kemarin.
BACA JUGA :
Alasan Rizky Billar nikahi Lesty, cari istri yang bisa ngurus anak
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," terangnya, dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Kamis (29/9).
BACA JUGA :
Rizky Billar marah merasa direndahkan sebagai suami Lesty Kejora
Zulpan menyebut, Rizky Billar tersulut emosi karena permintaan sang istri untuk dipulangkan ke rumah orang tua. Namun, permintaan itu tak digubris oleh Rizky Billar hingga terjadi tindak kekerasan.
foto: Instagram/@rizkybillar
"Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Nggak hanya mendorong dan mencekik leher korban, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan membanting tubuh korban sampai terjatuh. Pelaku melakukan kekerasan tersebut hingga beberapa kali.
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," terangnya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta menerima hasil visum yang dialami Lesty. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian tangan dan leher.
foto: Instagram/@rizkybillar
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut, korban merasa sakit," ungkapnya.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Segera ditindak lebih lanjut, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Laporan sedang kita ditindaklanjuti," tutupnya.