Brilio.net - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesty Kejora, belakangan ini menyita perhatian publik. Sebagaimana yang diketahui, Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT tersebut. Atas kasus tersebut, Rizky Billar diperiksa oleh pihak kepolisian pada Rabu siang (12/10).
Setelah beberapa jam diperiksa, status Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Pada Kamis (13/10), Rizky Billar resmi ditahan atas statusnya sebagai tersangka. Atas penahanan Billar, Lesty diketahui mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya di hari yang sama. Kasus KDRT yang dialami Lesty dan Billar pun berakhir damai.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, membenarkan keterangan Lesty Kejora telah mencabut laporan polisi di Polres Metro, Jakarta Selatan.
"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," jelas Surya, dikutip dari Liputan6, Jumat (14/10).
BACA JUGA :
Alasan polisi tetap tahan Rizky Billar meski Lesty nangis minta damai
foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
BACA JUGA :
Lesty Kejora dan Rizky Billar saling berpelukan dan sepakat berdamai
Surya menjelaskan, pelapor dan tersangka bertemu di salah satu ruangan Polres Metro Jaksel. Penyidik memfasilitasi pertemuan keduanya. Surya juga menyampaikan, Lesty sampai menangis melihat Billar.
"Ada lah pasti (pelukan). Jelas Lesty menangis di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami-istri kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," katanya.
Surya enggan berkomentar mengenai alasan Lesty Kejora mencabut laporan KDRT. Sebagai penasihat hukum, ia hanya menyaksikan penandatanganan surat pencabutan laporan.
"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," jelasnya.
Kendati telah berdamai, Rizky Billar belum dapat langsung bebas. Surya menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui.
"Kalau proses kepolisian ada mekanismenya, kita hormati saja. Prosedurnya ada, tidak mungkin tanda tangan langsung keluar. Kita saling menghormati saja," jelasnya.