1. Home
  2. »
  3. Selebritis
6 Agustus 2017 14:22

Lika-liku kasus komika Acho, dari curhatan berujung dijerat pasal ITE

Kasus Acho menyita perhatian netizen, termasuk para seleb. Septika Shidqiyyah
Komika Acho/foto-foto: istimewa

Brilio.net - Baru-baru ini media sosial riuh dengan tagar #AchoGakSalah dan #StopPidanakanKonsumen. Gerakan ini ternyata bermula dari kasus hukum yang saat ini tengah dialami oleh komika sekaligus aktor Muhadkly Acho.

Pemain film Bajaj Bajuri The Movie itu terjerat kasus hukum karena mengeluh mengenai fasilitas apartemen yang dihuninya di Green Pramuka City. Ia dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka dengan pasal pencemaran nama baik.

Seperti apa lika-liku kasus yang menjerat Acho? Yuk langsung cek fakta kasus Acho dari curhatan yang berujung jerat pasal UU ITE, Minggu (4/8).

1. Curhat di blog.

BACA JUGA :
5 Seleb ini pernah punya masalah di bandara, ada yang karena narkoba


Pada 8 Maret 2015 silam, Acho menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com. Curhatan Acho bertajuk Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya' itu bahkan mendapat lebih dari 200an balasan.

Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Acho terhadap apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu. Yakni mengenai sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Hal kedua yang dikritisi Acho adalah perihal sistem parkiran di apartemen tersebut. Permasalahan ketiga yang ditulis Acho dalam blognya berkaitan dengan iuran pengelolaan lingkungan. Serta yang terakhir adalah adanya biaya untuk melakukan renovasi terhadap unit apartemennya.

2. Ditetapkan sebagai tersangka.

foto: @muhadkly

BACA JUGA :
Balik terjun ke dunia hiburan, begini perjalanan karier Caisar 'YKS'

Tulisan berupa kritik terhadap pengelola dan manajemen apartemen itu membuatnya terjerat kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tanggal 9 Juni 2017 Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

3. Dijerat dengan UU ITE.

foto: Merdeka.com

Polisi menyangkakan Acho dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah kepada orang lain. Pelapor menyerahkan screenshoot tulisan blog Acho dan cuitannya di akun media sosial.

4. Terancam dipenjara.

foto: @muhadkly

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut berkas Acho sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

5. Mendapat dukungan besar dari netizen.

Sejumlah netizen, hingga beberapa selebriti Tanah Air membuat gerakan untuk mendukung Acho melalui tagar #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen. Mulai dari komika Wira Nagara hingga Ernest Prakasa juga Raditya Dika menuliskan dukungannya kepada Acho lewat akun media sosial masing-masing.

Kasus Acho ini menambah daftar panjang orang-orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Kasus serupa juga pernah menimpa Prita Mulyasari yang dipenjara tahun 2009 lalu karena keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik justru tersebar ke publik

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags