Brilio.net - Polisi sudah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika, Rabu (12/2). Lucinta Luna akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan narkoba di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2). Lucinta Luna ditangkap bersama dengan tiga orang rekannya yang berinisial H, D, dan N yang ikut diamankan polisi. Polisi juga menyita barang bukti obat psikotropika.
BACA JUGA :
6 Bulan gunakan psikotropika, ini alasan Lucinta Luna mengonsumsinya
Usai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan pada Lucinta Luna. Dari hasil tes urine, Lucinta dinyatakan positif mengkonsumsi benzodiazepin. Obat-obatan yang termasuk ke dalam golongan psikotropika. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Lucinta Luna alias AP pernah menjalani sidang ganti kelamin dari pria menjadi wanita dan memenangkan gugatan.
"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (12/2).
Yusri menyebutkan Lucinta sambil bercanda sempat mempertanyakan di sel mana dia ditahan. "Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," kata Yusri dilansir brilio.net dari Antara.
BACA JUGA :
7 Foto detik-detik Lucinta Luna ditangkap, wajah sedih & tanpa makeup
Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine, Rabu (12/2). Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika. Namun tiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta akan ditahan di sel khusus. "Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. Polisi akan mendalami sejauhmana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.