Brilio.net - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait polemik ayah biologi dari Naira Kemita Sasmita alias Kekey. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Rezky dianggap sah sebagai ayah biologis Kekey, putri Wenny Ariani.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6).
Putusan itu diketok pada Selasa (23/5). Adapun ketua majelis yang menyidangkan perkara ini adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis, Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Untuk Panitera pengganti adalah Firman Jaya.
BACA JUGA :
Dari peran kecil jadi pemeran utama, intip 9 perjalanan karier Rezky Adhitya