Brilio.net - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait polemik ayah biologi dari Naira Kemita Sasmita alias Kekey. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Rezky dianggap sah sebagai ayah biologis Kekey, putri Wenny Ariani.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6).
Putusan itu diketok pada Selasa (23/5). Adapun ketua majelis yang menyidangkan perkara ini adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis, Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Untuk Panitera pengganti adalah Firman Jaya.
BACA JUGA :
Dari peran kecil jadi pemeran utama, intip 9 perjalanan karier Rezky Adhitya
BACA JUGA :
Potret 9 pasangan seleb tetap mesra meski diterpa isu rumah tangga, Citra-Rezky liburan ke Paris
Sebelumnya, Wenny Arianty menggugat Rezky Aditya sebesar Rp 17,5 miliar dan juga meminta pengakuan terhadap putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny pada Februari 2022.
Wenny tak menyerah, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey. Tak terima, Rezky mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak. Keputusan ini mengakhiri polemik seputar tanggung jawab yang sebelumnya ditentang Rezky Aditya.