Aktris dan selebgram Fuji An hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (12/11), terkait kasus penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara. Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Batara bersalah atas penggelapan uang yang dipercayakan kepadanya.
"Menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ungkap hakim. Akibat perbuatannya, Batara dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Batara terlihat sangat terpukul saat mendengar vonis tersebut, namun ia memilih untuk menerima hukuman tanpa mengajukan banding.
foto: Instagram/@fuji_an
Setelah persidangan, Fuji mengungkapkan rasa puasnya atas putusan tersebut, merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian yang dialaminya. "Alhamdulillah, semua proses berjalan cepat, dan aku lumayan puas sama hasilnya," kata Fuji dengan penuh syukur.
foto: Instagram/@fuji_an
Walaupun dana yang digelapkan tidak dapat kembali, Fuji menegaskan bahwa ia lebih menghargai keadilan yang telah ditegakkan. "Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan sudah terwujud, Insya Allah uang bisa dicari lagi," ujarnya dengan optimis.
Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi Fuji dalam memilih rekan kerja, terutama manajer. Ia kini lebih teliti dalam memantau tim dan mengawasi pemasukan serta pengeluaran secara mendetail. "Sejak kejadian ini, aku lebih galak dan lebih teliti monitor tim," ungkapnya dengan tegas.