Baim Wong baru saja menghadirkan sejumlah saksi dalam proses perceraian dengan Paula Verhoeven. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Baim membawa total 13 saksi, terdiri dari 10 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Januari 2025, di mana Baim juga akan mendatangkan saksi tambahan.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang ini akan membeberkan fakta-fakta yang cukup menarik. "Tadi ada satu saksi ahli di bidang anak dan dua saksi fakta yang menyampaikan informasi penting," ungkap Fahmi. Ia menegaskan bahwa semua saksi ini memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi.
Fahmi juga menambahkan bahwa setiap peristiwa memiliki konteks dan saksi yang berbeda. "Enggak mungkin satu orang tahu semua detail, karena setiap kejadian bisa terjadi di waktu yang berbeda," jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran banyak saksi dalam persidangan.
Namun, Fahmi memilih untuk tidak mengungkap identitas saksi-saksi yang dihadirkan demi menjaga privasi mereka. "Saksi tidak boleh saya beri tahu siapa identitasnya," ujarnya. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga kerahasiaan dan integritas proses persidangan.
Teuku Zacky, salah satu saksi dari pihak Baim, juga turut bersaksi dalam sidang ini. Fahmi menegaskan bahwa kesaksian Teuku Zacky sangat penting untuk mengungkap kebenaran. "Apa yang disampaikan Teuku Zacky adalah fakta yang dialami dan diketahui, sangat luar biasa," tuturnya.
Dengan semua saksi yang dihadirkan, Baim Wong berharap dapat mengungkap kebenaran dalam persidangan ini, dan semua mata kini tertuju pada sidang yang akan datang.