Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia. Artis terkenal Nikita Mirzanidan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan.
Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA :
Keluarga ajukan penangguhan penahanan Vadel Badjideh, ini alasannya
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," jelas Ade Ary pada Kamis, (20/2).
Kasus ini muncul setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP, yang mengaku telah diperas hingga mencapai Rp 4 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman serta TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," tambah Ade Ary dalam keterangannya pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA :
Permintaan maaf tulus dari Lolly untuk Nikita Mirzani, mengaku belum bisa dewasa
Awal mula kasus ini berakar dari perselisihan antara RGP dan Nikita Mirzani. Diketahui, Nikita diduga telah mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan niat untuk bersilaturahmi.
Namun, komunikasi tersebut justru berujung pada ancaman. RGP diminta untuk membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah ini tidak terungkap di media sosial. Merasa tertekan, RGP pun mengirimkan uang secara bertahap, dimulai dengan transfer sebesar Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan uang tunai sebesar Rp 2 miliar pada 15 November 2024. Total kerugian yang dialami RGP mencapai Rp 4 miliar.
Seiring dengan perkembangan kasus, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan total 10 orang saksi telah dimintai keterangan.
"Saat ini, prosesnya sudah dalam tahap penyidikan," ungkap Ade Ary.
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain flashdisk, bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini. "Setiap laporan yang masuk kepada kami akan diusut secara prosedural, profesional, dan proporsional. Proses ini memerlukan waktu dan ada tahapan-tahapannya," tegas Ade Ary.