1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
30 Juli 2024 21:19

Nota pembelaan Ammar Zoni ditolak karena ada kebohongan, jaksa tetap tuntut hukuman 12 tahun penjara

Ammar diduga memakai kata sandi untuk melancarkan bisnis narkoba. Syeny Wulandari

Brilio.net - Sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7). Agenda kali ini Ammar mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan pada pekan lalu.

JPU Azam Akhmad Akhsya menanggapi perihal nota pembelaan Ammar mengenai bisnis pertanian yang ia jalankan bersama Akri yang merupakan bandar narkoba. JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbohong tentang bisnis tersebut.

BACA JUGA :
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara kasus narkoba, terungkap alasan yang memberatkannya


"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam ruang sidang.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," tambah Azam.

BACA JUGA :
Ammar Zoni menyangkal tuduhan jaksa soal beri modal bisnis narkoba, mengaku tak tahu menahu

foto: Liputan6.com

JPU menambahkan bahwa dalam percakapan Ammar Zoni dan Akri tidak ada pembahasan soal bisnis pertanian, melainkan narkoba. Bahkan Ammar diduga memakai kata sandi untuk melancarkan bisnis tersebut.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," tuturnya.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil nota pembelaan Ammar dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dalam hal ini, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi Ammar Zoni, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan pihaknya," terang Azam.

"Menjatuhkan pidana terhadap M Ammar Akbar atau Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

foto: YouTube/SCTV

Pada sidang sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukum membantah disebut terlibat peredaran narkoba. Sebagai korban, bintang film Madu Murni itu juga berharap divonis rehab terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags