Selain itu, terdapat sejumlah kesepakatan yang dibuat dalam putusan itu, salah satunya mengenai hak asuh anak. Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Okie. Seperti diketahui, pernikahan Okie dengan Gunawan dikaruniai satu putra bernama Miro Materrazi Gunawan.
"Anak hasil perkawinan bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," jelas Tora.
BACA JUGA :
Digugat cerai Okie Agustina imbas selingkuh, curhat Gunawan Dwi Cahyo pasrah dipecat Persik Kediri
Meski mendapatkan hak asuh anak, artis kelahiran 25 Agustus 1982 itu memastikan tidak akan menghalangi Gunawan selaku ayah untuk bertemu anaknya. Dengan mekanisme, Gunawan akan berkomunikasi dengan Okie mengenai hal itu.
"Tetap memberikan akses seluas-luasnya pada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," kata Tora.
BACA JUGA :
Bantah selingkuhi Okie Agustina, ini klarifikasi Gunawan Dwi Cahyo kepergok jalan dengan wanita lain
foto: Instagram/@gunawandwicahyo13
Di samping itu, pesepakbola yang pernah tampil di ajang SEA Games 2011 ini juga akan tetap bertanggung jawab menafkahi sang anak. Dengan kesepakatan Rp 5 juta setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa atau menikah.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ujar Tora.
Kemudian, harta bersama, terutama rumah tinggal di Bogor menjadi tempat tinggal Okie Agustina dan anak-anaknya. Okie dan anak-anaknya memiliki hak tinggal di sana selama lima tahun. Jika Okie dan anak-anaknya masih tinggal di rumah itu setelah 5 tahun, ia dan Gunawan akan merundingkannya lebih lanjut.
Bukan cuman itu, terkait kendaraan seperti mobil Swift merah dan sepeda motor Yamaha N-Max kepada Miro Materrazi Gunawan. Mereka juga mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat dan Okie Agustina diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp. 137.000.
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, ucap Tora.
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000, pungkasnya.