Brilio.net - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy dikabarkan sudah bisa diajak bicara usai kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiyansah. Dia mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer/jam saat melintas di KM 672+300A tol Jombang-Mojokerto.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy setelah meminta keterangan dari Joddy. "Kini kami juga masih mendalami dugaan sang sopir bermain handphone saat mengemudi dengan kecepatan tinggi. Sopir Vanessa Angel juga berpotensi bisa menjadi tersangka," ujarnya di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Jumat (5/11) malam.
BACA JUGA :
Momen tahlilan mendiang Vanessa Angel dan suami, digelar 3 hari
Selain itu, Hendry bersama pihaknya juga sedang menyelidiki video unggahan Insta Story Joddy yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, kecepatan mobil dinilai melebihi batas yang sudah ditetapkan untuk pengguna jalan tol. Jika hal ini terbukti, potensi Joddy menjadi tersangka semakin besar.
"Saat ini polisi sudah menyita telepon genggam sopir, dan sudah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan forensik," ucapnya.
"Sesuai aturan yang berlaku, kecepatan kendaraan di dalam tol maksimal 100 kilometer/jam dan minimal 80 kilometer/jam," ujar Hendry.
BACA JUGA :
Vanessa Angel sempat online WA usai kecelakaan, ini isi chatnya
Hendry menegaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada sopir Vanessa Angel di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan.
"Selain itu polisi juga bekerja sama dengan pihak dealer untuk memeriksa mobil Vanessa Angel. Apakah ada indikasi gangguan mesin sebelum terjadi kecelakaan," ucapnya.