1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
24 November 2019 17:21

Paranormal ramal karier Ahmad Dhani di politik bakal sukses

Setelah bebas, karier Dhani diramal bakal bersinar oleh pakar spiritual Anggra Inezya. Farika Maula

Brilio.net - Musisi Ahmad Dhani hingga kini masih menjadi tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian. Atas vonis 18 bulan, suami Mulan Jameela itu melakukan banding dan mendapat keringanan hukuman jadi 1 tahun penjara.

Dari kabar yang beredar, pada Desember 2019 mendatang pentolan band Dewa 19 itu akan menghirup udara bebas. Setelah bebas, karier Dhani diramal bakal bersinar oleh pakar spiritual Anggra Inezya.

BACA JUGA :
Fantastis, isi saldo rekening Ajudan Pribadi ini bikin melongo


"Saya lihat karier Ahmad Dhani lumayan bagus," ucap Anggra Inezya dikutip dari laman KapanLagi.com.

foto: KapanLagi.com

BACA JUGA :
10 Potret rumah Anjasmara dan Dian Nitami, kental nuansa etnik

Tidak hanya sukses di bidang musik maupun dunia hiburan. Anggra juga meramal karir Dhani yang kini mulai menapaki dunia politik juga akan meraup kesuksesan.

"Karier Ahmad Dhani dua-duanya akan bagus. Musik juga politik," katanya sambil tersenyum.

Sayang, kesuksesan yang akan didapatkan ayah Al Ghazali itu tidak akan sepenuhnya berjalan dengan mulus. Malah, masalah bakal kembali menjerat Dhani.

"Akan ada masalah lagi, masih soal perbincangan atau perkataan," tutup Anggra Inezya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran kebencian pada Juni 2019 lalu.

Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hari Basuki. Demikian seperti dikutip dari Liputan6.com.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

foto: KapanLagi.com

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan. Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ujarnya.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags