Brilio.net - Kasus bullying atau perundungan melalui media sosial terhadap artis kerap kali terjadi. Nggak cuma menyasar artis yang telah dewasa, tapi juga anak-anak.
Peristiwa ini salah satunya menimpa Betrand Peto, putra angkat Ruben Onsu. Sejumlah akun dilaporkan Ruben ke Polda Metro Jaya akibat tindak perundungan. Diketahui beberapa di antara pelakunya masih anak-anak.
BACA JUGA :
10 Aksi Sarwendah tata rambut Betrand Peto, dibuat bak Oppa Korea
foto: Kapanlagi/Bayu Herdianto
Meski demikian, tampaknya Ruben tak peduli dan tetap membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Seperti yang saya sering katakan hukum itu tidak memandang usia seseorang. semua orang sama dimata hukum bahkan di Indonesia sudah mengenal pidana anak. jadi itu tidak menghalangi jika pelaku itu seorang anak dia juga tidak terbebas dari jeratan hukum," kata Minola Sebayang kuasa hukum Ruben Onsu, seperti yang dikutip dari Kapanlagi.com pada Jumat (18/12).
Minola Sebayang juga membeberkan beberapa di antara pelaku perundungan sudah ada yang meminta maaf.
BACA JUGA :
10 Potret Betrand Peto dengan gaya rambut cornrow, jadi sorotan
foto: Instagram/@ruben_onsu
"Konteks hukum pidana itu tidak ada kata damai. Karena maaf atau damai tidak menghapus sifat pidananya cuma nanti dalam proses kita bisa sampaikan kepada pihak penyidik bahwa ada orang tertentu yang memang sudah minta maaf dan sudah memaafkan karena ini delik aduan mungkin juga nanti bisa yang sudah minta maaf itu bisa kita bicarakan," ucap Minola Sebayang.
Menurut Minola, walaupun beberapa tersangka masih anak-anak dan sudah meminta maaf, akan tetapi Ruben punya alasan tersendiri mengapa melaporkan mereka.
"Paling tidak ini pembelajaran hukum sehingga orang-orang juga tidak sembarangan walaupun masih dibawah umur Jangan melakukan hal hal yang melanggar hukum," kata Minola.
Sebanyak 10 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (17/12). Sejumlah pemilik akun tersebut akan terjerat dengan pasal berbeda, yakni diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 jo Pasal 156 KUHP.