1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
12 Oktober 2022 20:55

Penyidik Polres Metro tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT

Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan beberapa konsekuensi. Dewi Suci Rahmadhani
foto: Instagram/@rizkybillar

Brilio.net - Permasalahan rumah tangga antara Rizky Billar dan Lesty Kejora kian memanas usai kuasa hukum Billar menyatakan bantahan terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh kliennya. Seperti yang diketahui, Billar mangkir dari panggilan polisi hingga dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang pada Kamis 13 Oktober 2022. Namun, Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Hari ini, Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesty Kejora.

BACA JUGA :
Detik-detik Rizky Billar jatuh saat lempar bola biliar ke Lesty Kejora


"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan yang dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (12/10).

Pasal hukum yang menjerat Rizky Billar.

foto: Instagram/@rizkybillar

BACA JUGA :
Momen Lesty Kejora makan di Mekkah, kondisi fisiknya jadi sorotan

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags