1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
12 Oktober 2022 20:55

Penyidik Polres Metro tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT

Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan beberapa konsekuensi. Dewi Suci Rahmadhani
foto: Instagram/@rizkybillar

Brilio.net - Permasalahan rumah tangga antara Rizky Billar dan Lesty Kejora kian memanas usai kuasa hukum Billar menyatakan bantahan terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh kliennya. Seperti yang diketahui, Billar mangkir dari panggilan polisi hingga dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang pada Kamis 13 Oktober 2022. Namun, Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Hari ini, Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesty Kejora.

BACA JUGA :
Detik-detik Rizky Billar jatuh saat lempar bola biliar ke Lesty Kejora


"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan yang dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (12/10).

Pasal hukum yang menjerat Rizky Billar.

foto: Instagram/@rizkybillar

BACA JUGA :
Momen Lesty Kejora makan di Mekkah, kondisi fisiknya jadi sorotan

Seperti yang diketahui, Rizky Billar diduga melakukan tindakan KDRT terhadap sang istri, Lesty Kejora. Lesty pun melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (28/9). Diketahui mangkir dari panggilan polisi, akhirnya hari ini Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi.

Dilansir dari laman merdeka.com, polisi telah memeriksa enam saksi yang terkait dengan tindakan pidana tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kini Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kronologi kasus KDRT Lesty Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tindakan tersebut terjadi pada pukul 02.30 dan 10.00 WIB di kediaman Lesty dan Billar di Jalan Gaharu III Nomor 10 A, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesty), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (12/10).

Menurut Zulpan, Lesty tidak terima diselingkuhi dan meminta kepada Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, mendengar permintaan dari sang istri, Billar justru emosi dan menganiaya korban.

"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan secara berulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa Billar berusaha menarik tangan Lesty ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai. Tindakan tersebut dilakukan Billar berulang kali hingga Lesty merasakan sakit pada bagian tangan kanan dan kiri, serta leher dan tubuhnya.

Atas tindakan tersebut, Lesty membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang terdaftar dalam nomor LP/B/2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags