Brilio.net - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Tiko, AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan benar adanya tentang laporan tersebut. Kini kasus yang menjerat Tiko sudah diproses oleh pihak kepolisian dan masuk ke dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA :
9 Momen Bunga Citra Lestari manggung di acara kantor suami, busananya terbuka disebut salah kostum
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses.Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro dilansir dari liputan6.com Selasa (4/6).
Aw dalam laporannya menjelaskan bahwa Tiko dan dirinya mendirikan perusahaan bersama pada tahun 2015. Namun, pria yang berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kurun waktu 2015 hingga 2021. Perusahaan mereka bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Hal ini disampaikan oleh Leo Siregar selaku penasehat hukum AW.
BACA JUGA :
Bikin rendang sendiri, begini 9 momen BCL pamer skill masak daging 18 kg
foto: Instagram/@tikoaryawardhana
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo dalam keterangan tertulis.
Leo berujar bahwa dalam perjalanan usaha itu, AW tidak terlalu aktif untuk turut mengurus kegiatan usaha tersebut. Hal itu membuat Tiko memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga mencakup urusan keuangan.
Karena itu, Leo mengatakan kewenangan penuh yang dipegang Tiko menjadi celah untuk melakukan perbuatan yang membuat perusahaannya rugi. Yang diketahui oleh AW saat itu adalah usaha berjalan dengan lancar. Makanya AW tidak pernah mengira bahwa usaha akan tutup di tahun 2019 dengan asalan tidak kuat bayar sewa.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", Leo.
foto: Instagram/@itsmebcl
Dalam keterangannya, dugaan penggelapan ini semakin menguat di tahun 2021. AW menemukan 2 dokumen berupa profit dan loss yang mencurigakan. Setelah memeriksa lebih jauh, AW menemukan beberapa kejanggalan yang mana, laporan tersebut diduga dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.
Sementara itu, sebagai pihak pelapor, Leo mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik. Dalam kasus ini, Tiko akan terjerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.