Brilio.net - Gugatan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Artinya, pernikahan mereka dinyatakan tidak sah secara agama dan hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan alasannya. Dikatakan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, sehingga pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
BACA JUGA :
Momen Sule jenguk Mahalini di RS, kamar mewah bikin salfok netizen
"Majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana, dikutip brilio.net dari Kapanlagi.com, Selasa (26/11).
foto: Instagram/@axioo
BACA JUGA :
7 Potret Mahalini manggung di Samarinda ini tuai sorotan, penampilannya diduga tengah berbadan dua
Masalah utamanya terkait latar belakang Mahalini sebagai mualaf. Mahalini baru memeluk agama Islam dua hari sebelum menikah.
Sementara, ayah kandungnya yang non-Muslim tidak bisa bertindak sebagai wali nasab, sehingga wali hakim harus ditunjuk. Dalam hukum Islam, wali nikah haruslah wali nasab atau wali hakim yang sah.
Dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim, terangnya.
Namun, wali nikah dalam pernikahan Mahalini adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim. Sayangnya, penunjukan wali hakim dalam kasus ini tidak sesuai prosedur. Suryana menambahkan bahwa wali hakim hanya dapat ditunjuk jika wali nasab mempelai perempuan tidak ada atau tidak memenuhi syarat.
Wali yang menikahkannya adalah ustaz, tapi penunjukannya tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Perkawinan, tambah Suryana.
foto: Instagram/@axioo
Keputusan ini membawa konsekuensi bahwa pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. Untuk memperbaiki status hukum pernikahan, keduanya disarankan untuk melakukan akad nikah ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kalau pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum adalah menikah ulang, jelas Suryana.
Meski secara hukum tidak sah, Suryana menegaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Ia menyebut bahwa Rizky hanya mengikuti proses yang diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.
"Rizky tidak tahu-menahu, tahunya beres saja," ujar Suryana.
Pengadilan Agama juga menegaskan bahwa pasangan ini tetap dianggap sebagai suami istri dalam pandangan sosial mereka. Namun, demi mendapatkan pengakuan hukum, keduanya harus segera memperbaiki status pernikahan dengan melibatkan wali nikah yang sah.