Brilio.net - Rentetan kasus narkoba yang menyeret nama selebritis semakin bertambah. Kali ini giliran pesinetron dan bintang lenong Rifat Umar yang harus berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Rifat Umar diciduk pada Rabu (2/10) pukul 01.35 WIB di kamar kosnya.
Rifat ditangkap tidak seorang diri. Ditangkap juga seorang pria berinisial RR, 32 tahun, yang merupakan pekerja freelance. Selain itu, perempuan berinisial TNA ikut diamankan saat penggerebekan di Rumah Kayu Manis, Jl Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu. Ketiganya ditangkap karena narkoba.
Dilansir brilio.net dari kapanlagi, Kamis (3/10), pihak Polda Metro Jaya memberikan barang bukti dan kronologi. Setidaknya ada sembilan benda yang dijadikan barang bukti, yakni berupa:
- Satu buah mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu Nopol B 1624 KOW
- Tiga buah kertas isi ganja
- Empat buah plastik sedang isi ganja- Satu wadah kaleng isi ganja
- Satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja
- Tiga buah paket ganja dibungkus kertas
- Empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja
- Satu set alat hisap sabu
- Satu buah handphone
Penangkapan Rifat bermula saat AKP Dicky F Bachriel SIK mendapat informasi terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa malam (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari informasi yang didapat, aksi tersebut terjadi di Rumah Kayu Manis. Setelah itu dilakukan penyebaran tim.
BACA JUGA :
10 Potret ibunda Krisdayanti, tetap awet muda di usia 69 tahun
foto: kapanlagi.com
Tim kemudian melihat laki-laki mencurigakan dan mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Dari penangkapan ini, dilakukan pengembangan yang mengarah pada Rifat. Tim bergerak ke kamar nomor 11 di Rumah Kayu Manis. DI sana lah petugas mengamankan Rifat dengan TNA.
Dengan ditangkapnya Rifat, aktor berusia 26 tahun itu bisa terkena Pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.