Brilio.net - Nama Jerinx kembali ramai diperbincangkan warganet di media sosial atas kasus dugaan pengancaman. Kini polisi telah menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Jerinx atas kasus dugaan pengancaman. Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pegiat media sosial bernama Adam Deni.
BACA JUGA :
5 Momen Jerinx SID dan Nora Alexandra jalani prosesi melukat
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Sabtu (7/8) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8) yang dilansir dari merdeka.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx akan diperiksa pada Senin pekan depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemeriksaan perdana Jerinx sebagai tersangka diagendakan penyidik pada Senin, 9 Agustus 2021.
BACA JUGA :
5 Potret Nora Alexandra setia dampingi Jerinx SID di kantor polisi
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," tandas dia.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.