1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
10 Februari 2024 18:25

Polisi gelar olah TKP, Dante anak Tamara Tyasmara ternyata berenang di area dewasa sedalam 1,5 meter

Kedalaman tersebut dinilai tak wajar untuk anak usia 6 tahun yang tinggi badannya belum mencapai 1 meter. Dewi Suci Rahmadhani
foto: Instagram/@tamaratyasmara;@mimi_julid

Brilio.net - Kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante yang merupakan anak pemeran FTV Tamara Tyasmara belakangan menyita perhatian publik. Anak Tamara dikabarkan meninggal dunia di dalam kolam renang umum. Tak sendiri, saat itu Dante diketahui berada di dalam kolam renang bersama pria berinisial YA yang tak lain adalah kekasih Tamara.

Tak lama setelah kepergian Dante, berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan bukti jika YA terbukti sengaja menenggelamkan Dante yang baru berusia enam tahun di kolam renang umum tersebut. YA pun ditangkap di kediamannya pada Jumat (9/2). Usai menetapan status tersebut, fakta-fakta mengenai kronologi pun bermunculan.

BACA JUGA :
Putra Siregar buka tabiat pacar Tamara Tyasmara di masa lalu, ternyata dalang yang buat dirinya di bui


Pihak kepolisian pun akhirnya menggelar olah TKP dan memeriksa CCTV area kolam renang untuk melihat penyebab kematian anak tunggal Tamara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang yang terletak di kawasan Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut.

foto: Instagram/@mimi_julid

BACA JUGA :
7 Momen Tamara Tyasmara gelar tahlilan untuk Dante, ekspresi sang artis jadi sorotan

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," ungkap pihak kepolisian yang dikutip brilio.net, Sabtu (10/2).

Akibat hal tersebut, YA kekasih Tamara kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

foto: Instagram/@mimi_julid

Selain dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali, hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menunjukkan fakta yang mengejutkan. Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mewawancarai seorang saksi yang merupakan pegawai kolam renang.

Dalam agenda olah TKP tersebut, pihak kepolisian menanyakan seputar aktivitas YA bersama Dante saat berada di kolam renang. Tak hanya itu, polisi juga turut menanyakan kedalaman kolam renang kepada salah satu petugas. Kolam renang tersebut memiliki beberapa tingkat kedalaman mulai dari 1,2 meter hingga 1,5 meter.

Salah seorang pegawai kolam renang juga diminta untuk masuk ke dalam kolam untuk diukur kedalamannya. Hasilnya, diketahui bahwa dari rekaman CCTV dan hasil pengukuran kedalaman kolam renang yang dilakukan oleh pihak polisi, Dante diketahui berenang di kedalaman 1,5 meter.

Kedalaman tersebut dinilai tak wajar untuk anak usia 6 tahun yang tinggi badannya belum mencapai 1 meter. Saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki motif tersangka melakukan tindakan tersebut.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags