1. Home
  2. »
  3. Selebritis
12 Juli 2019 07:38

Polisi sebut video YouTube Rey Utami ada indikasi berkonten pornografi

Polisi masih mendalami video YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Cisilia Perwita Setyorini

Brilio.net - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ujaran ikan asin yang dilakukan oleh Galih Ginanjar. Setelah menetapkan tersangka atas kasus bau ikan asin yakniGalih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, kini polisi menemukan fakta baru terkait konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

BACA JUGA :
Vlog 4 seleb ini tuai kontroversi, ada yang dilaporkan ke polisi


Kendati demikian, Argo mengaku hingga kini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dan akun tersebut. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci akan dugaan tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," kata Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar. Ia juga melaporkan pemilik akun YouTube bernama Rey, dan Pablo.

BACA JUGA :
Kondisi Galih Ginanjar usai tersangka, ini kata Barbie Kumalasari

Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara dan juga pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags